Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta Menarik Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Pernah Menangkan KPK
JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap Bharada E. Hal yang memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar JPU.
Ibu Bharada E Berharap Anaknya Dapat Vonis Seringan-ringannya dari Hakim
Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," kata JPU.
Editor: Reza Yunanto