Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang menggandeng aparat TNI dan Polri. Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut dilibatkan dalam patroli di daerah rawan pelemparan.
Selain patroli rutin, KAI juga gencar melakukan sosialisasi kepada warga dan sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Langkah ini dilakukan agar masyarakat turut menjaga keamanan perjalanan kereta.

“Saat patroli, KAI Daop 4 Semarang juga melibatkan anggota TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Termasuk juga saat edukasi dan sosialisasi,” kata Franoto.
KAI mengingatkan aksi pelemparan batu terhadap rangkaian KA yang sedang melaju merupakan tindak pidana serius. Pelaku bisa dikenakan Pasal 194 KUHP.
Franoto menyebut ancaman hukumannya sangat berat, apalagi jika mengakibatkan korban meninggal dunia.