Viral CPNS Gagal Haji karena Masalah Cuti, DPR Panggil BKD
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal 3 (tiga) bulan.
PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
Bagi mereka yang sudah telanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya.
Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS.
"Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS," paparnya.