Viral Anggota TNI Dikeroyok Debt Collector saat Antar Warga yang Sakit
"Saya mau ngantar orang sakit. Saya mau mengantar pasien ke rumah sakit jantung di sana, tolong," kata anggota TNI berseragam itu.
Namun, debt collector tersebut tampaknya tetap bersikeras merebut kendaraan. Sementara anggota TNI itu juga berusaha menyampaikan bahwa dirinya hendak mengantarkan orang yang sakit ke rumah sakit jantung.
Sementara itu, Kodam Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.