Viral Alumnus Pamer Paspor Anak WNA, LPDP: Sudah Tak Memiliki Keterikatan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengatakan sudah tak memiliki keterikatan hukum dengan awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS). Diketahui, nama Dwi viral usai membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya hingga memicu polemik di media sosial.
Dalam keterangan di Instagram resmi LPDP, dijelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” bunyi keterangan LPDP dikutip Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA
Meski begitu, LPDP akan mengimbau Dwi agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
“LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tulisnya.
Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026
Sebelumnya, Dwi viral usai ia mengunggah video dokumen paspor milik sang anak. Ia bahkan berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.
Editor: Puti Aini Yasmin