Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya, Proses Hukum Bisa Disetop?
JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus anggota DPR, Uya Kuya, memastikan telah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya. Karena itu, apakah bisa kasus hukum penjarahan ini disetop?
Uya Kuya menghadiri sidang kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Dia hadir sebagai saksi.
Meski menjadi korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, Uya menegaskan ia sudah memaafkan para pelaku sejak awal. Namun, pemaafan itu bukan berarti proses hukum bisa dihentikan.
“Saya bukan jaksa, bukan hakim. Saya enggak bisa menghentikan pengadilan,” kata Uya, Rabu (3/12/2025).
Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak Langgar Kode Etik
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pelapor utama dan tak memiliki kewenangan untuk meminta perkara dihentikan. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan majelis hakim.
Di sisi lain, Uya mengaku rumahnya benar-benar habis dijarah hingga tak menyisakan dokumen penting, perabot, bahkan wastafel dan kloset. Meski begitu, ia memilih tetap ikhlas.
Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
"Saya dari awal sudah memaafkan. Saya ikhlas kok,” katanya.
Sebelumnya, Uya sempat menempuh Restorative Justice ketika dua pelaku datang meminta maaf dan mengembalikan sebagian barang. Namun perkara tetap berlanjut hingga persidangan.
Uya menegaskan tak menginginkan hukuman berat bagi para terdakwa. Ia memastikan akan menghormati apa pun putusan hakim, termasuk jika para pelaku akhirnya dibebaskan.
Editor: Muhammad Sukardi