Uniknya Pernikahan Suku Baduy yang Hanya Boleh Menikah Sekali Seumur Hidup
Namun seiring berjalanya waktu, kewajiban tersebut pudar. Sebab, masyarakat sadar bahwa perubahan seperti itu akan tetap terjadi, meskipun aturan adat sudah jelas melarang. Kini, sudah banyak orang Baduy Panamping yang menikahi orang Baduy dari golongan lain, atau bahkan bukan orang Baduy.
Bicara soal pernikahan, uniknya pernikahan suku Baduy adalah seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.
Sebab, mereka percaya bahwa jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia calon pengantinnya pun masih sangat muda, yaitu 14 sampai 17 tahun bagi laki-laki dan 13 atau 14 tahun bagi perempuan.
Dalam Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten', dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.
Setelah calon jodoh sudah ditentukan, kedua keluarga bertemu dan bersilaturahmi. Tahap pengenalan ini dinamakan bobogohan. Biasanya, acara ini diiringi dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.