Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Rebutan Lahan Parkir di Blok M yang Berujung Penusukan
Advertisement . Scroll to see content

Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:41:00 WIB
Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gimilar Ekalaya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan pria berinsial RH ini bisa disangkakan dengan pasal berlapis. Kendati demikian, dia tak menyebut pasal apa saja yang akan disangkakan kepada pelaku.

"Tapi paling utama yaitu pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa senjata tajam," kata Azis dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Azis menceritakan, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, pelaku datang ke kantor Dinas Parekraf untuk meminta izin bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut