Tunda Pembahasan RUU HIP, Pemerintah Tak Akan Kirim Surat Presiden ke DPR
Seperti diketahui, RUU HIP menuai kontroversi luas di masyarakat. Sejumlah pasal dikecam karena dianggap bakal menghapuskan pondasi bernegara.
Pimpinan DPR Sebut RUU HIP Tak Akan Disahkan dalam Waktu Dekat
Pasal kontroversial tersebut antara lain menjadikan Pancasila mengerucut pada Trisila dan Ekasila. Selain itu, penghilangan Tap MPRS 1966 yang melarang komunisme di Indonesia.
Mahfud sebelumnya telah menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.
PKS Minta RUU HIP Dibatalkan Jika Tak Ada Perbaikan Fundamental
Editor: Djibril Muhammad