Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:09:00 WIB
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Sedangkan besaran denda yang dijatuhkan hakim ke Tom Lembong sama dengan tuntutan jaksa.
Editor: Rizky Agustian