Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa turut membacakan hal memberatkan. Pertama, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong hingga 1.091 Halaman
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.