Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik
Kasus ini diketahui berakar pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Meskipun KPK menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun, banyak ahli hukum menilai kebijakan tersebut merupakan diskresi yang tidak melanggar hukum.
Zastrow dan Islah Bahrawi bersepakat bahwa jika tidak ada bukti konkret mengenai aliran uang yang memperkaya diri, maka proses hukum yang berjalan saat ini murni merupakan persoalan "rasa" politik ketimbang persoalan keadilan hukum.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Editor: Kastolani Marzuki