Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang
Selasa, 04 Februari 2025 - 11:18:00 WIB
Kesepuluh, pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih mendetail diatur dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri. Lebih lanjut soal privatisasi diatur dalam BAB VIIIA, privatisasi dapat dilakukan paling sedikit memenuhi 3 kriteria, yaitu industri atau sektor usaha kompetitif, sektor usaha cepat yang unsur teknologinya cepat berubah, dan industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Kesebelas, aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerja sama dengan UMKM.
Editor: Aditya Pratama