Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Rabu, 03 Juni 2026 - 16:31:00 WIB
Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana penjara, Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Nasir dibebankan restitusi Rp750 juta, sedangkan Feri Rp500 juta. Keduanya merupakan bagian dari total restitusi yang dimohonkan sebesar Rp5,8 miliar.

Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut