Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut Imbas Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Toba Pulp Lestari PHK Karyawan 12 Mei usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatra

Senin, 27 April 2026 - 07:30:00 WIB
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan 12 Mei usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatra
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: @tobapulplestari/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Produsen bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola usai banjir Sumatra beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen mengungkapkan langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut