Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:35:00 WIB
TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat
Kantor DJP Kemenkeu. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun sekarang dilakukan hal tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Kebijakan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan perpajakan dalam sistem self assessment, yakni memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi penggalan aturan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengawasan ke dalam tiga sasaran utama, yakni wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Masing-masing kelompok memiliki pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik dan kebutuhan pengawasan.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar akan dijangkau melalui program ekstensifikasi guna memperluas basis kepatuhan perpajakan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut