TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri
Jumat, 29 Mei 2026 - 15:53:00 WIB
”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri disebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga, bukan keputusan sepihak di lapangan.
Editor: Reza Fajri