Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban
Advertisement . Scroll to see content

TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:53:00 WIB
TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.

Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri disebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga, bukan keputusan sepihak di lapangan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut