Tiga Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Nonaktif segera Hadapi Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, ketiga tersangka itu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka selaku penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo.
"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (1/2/2021) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka Suap Proyek
Dia menuturkan, penahanan terhadap ketiganya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung 1- 20 Februari 2021.
"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.
Menurutnya, selama 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," katanya.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi diantaranya Wenny Bukamo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banggai Laut.
Editor: Kurnia Illahi