Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan

Minggu, 25 Agustus 2019 - 12:26:00 WIB
Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, Reza menuturkan, pidana kebiri di Indonesia dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped. Semakin buas," katanya.

Di luar negeri, dia mengatakan, kebiri berdasarkan permintaan pelaku. "Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," ujarnya.

Ketiga, Reza menambahkan, di Indonesia belum ada aturan (turunan) yang memuat mengenai ketentuan teknis kastrasi kimiawi. "Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut