Tidak Hanya Berantas Pencurian Ikan, Ini Bukti Nyata Ketegasan KKP
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menuturkan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, bahwa selama semester I banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk di antaranya menyita 4,7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini,” ucap Adin.
Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, serta Banjarmasin.