Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Angkat Bicara usai Dipecat PDIP, Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Pileg 2024

Kamis, 26 September 2024 - 18:44:00 WIB
Tia Rahmania Angkat Bicara usai Dipecat PDIP, Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Pileg 2024
Caleg DPR Tia Rahmania batal dilantik usai dipecat PDIP. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Purbo menyampaikan akan melaporkan Hasbi ke Bareskrim Polri terkait adanya pernyataan yang tidak benar. Dia mengklaim, kliennya tidak pernah melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan pemindahan suara Hasbi.

"Jadi menurut saya selaku kuasa hukum Ibu Tia, putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," katanya.

Sebelumnya, PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, Caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut