Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa
Advertisement . Scroll to see content

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:23:00 WIB
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Ketua DPP Bidang Fraksi dan Pemerintahan Partai Perindo Gardian Muhammad (dok. Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruang representasi politik di daerah dinilai berpotensi menyempit apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diterapkan dalam pemilihan anggota DPRD. Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Perindo menilai perluasan threshold ke tingkat daerah berisiko mengurangi keterwakilan suara masyarakat dalam lembaga legislatif.

Ketua DPP Bidang Fraksi dan Pemerintahan Partai Perindo Gardian Muhammad menegaskan Perindo menolak wacana penerapan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

"Partai Perindo menolak wacana perluasan ambang batas parlemen ke tingkat DPRD karena berpotensi mereduksi kualitas demokrasi dan mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat. Setiap suara yang diberikan masyarakat harus memiliki kesempatan yang adil untuk terkonversi menjadi representasi politik, bukan terhapus oleh mekanisme yang semakin membatasi akses partai-partai tertentu," ujar Gardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Demokrasi Dinilai Tidak Boleh Mempersempit Pilihan Rakyat

Gardian menilai perluasan ambang batas parlemen justru berpotensi menguntungkan partai-partai besar dan mempersempit ruang hadirnya alternatif politik di daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keberagaman aspirasi masyarakat yang seharusnya terwakili dalam proses demokrasi.

"Penerapan ambang batas yang lebih luas justru berisiko menciptakan gejolak politik di daerah dengan menguntungkan partai-partai besar dan menyulitkan lahirnya alternatif politik yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara lebih beragam. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui penyempitan pilihan, melainkan melalui kompetisi yang terbuka dan setara," katanya.

Penolakan terhadap perluasan parliamentary threshold mengemuka setelah muncul usulan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan secara berjenjang pada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam revisi UU Pemilu.

Perindo Minta Reformasi Politik Tidak Kurangi Hak Pemilih

Menurut Gardian, pembenahan sistem politik seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas demokrasi melalui kaderisasi, transparansi partai, dan penguatan akuntabilitas wakil rakyat, bukan dengan menambah pembatasan yang berpotensi mengurangi hak politik warga negara.

"Pembenahan sistem politik seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas kaderisasi, transparansi partai, dan akuntabilitas wakil rakyat. Jangan sampai alasan penyederhanaan sistem kepartaian dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak politik warga negara dan membatasi representasi di tingkat lokal," katanya.

Dia menegaskan Partai Perindo memahami pentingnya keterwakilan politik di daerah karena saat ini memiliki 349 anggota DPRD kabupaten/kota dan 31 anggota DPRD provinsi di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa demokrasi daerah membutuhkan ruang kompetisi yang terbuka agar masyarakat memiliki pilihan politik yang beragam dan aspiratif.

Partai Perindo menegaskan akan terus mengawal pembahasan revisi UU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang tetap menjamin keterwakilan masyarakat, memperkuat kualitas demokrasi, serta menjaga hak politik warga negara di seluruh tingkatan pemerintahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut