Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:57:00 WIB
Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku
Dirjen KI Kemenkum Razilu. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.

"Sehingga tidak ada lagi, sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industrik musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut