Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Jasa Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyetor uang sebesar Rp100 juta setiap tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut merupakan uang pengurusan saat hendak mengambil Surat Izin Operator (SIO).
Hal ini disampaikan Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto dalam persidangan yang berjalan pada, Senin (6/4/2026). Rony meyakini uang itu diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 atau yang dikenal Sultan Kemnaker.
"Saya yakin, pak yakin (diberikan ke Irvian Bobby)," kata Rony, Senin (6/4/2026).
Rony menambahkan, penyerahan uang itu disebut uang non-teknis. Adapun, Rony menyebut praktik itu telah dilakukan oleh pimpinan lama tempat perusahaan jasa K3 tempatnya bekerja.
"Bisa Saudara jelaskan bagaimana adanya biaya non-teknis itu?" tanya jaksa.
"Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak," kata Rony.