Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
"Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026," tutur dia.
Dia menerangkan, dua tersangka lain yakni AMA dan KRZ belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera diproses hukum.
"Namun, apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Dia mengungkapkan dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ungkapnya.