Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:55:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut