Terungkap! 5 WNI Tersangka Pembunuhan di Malaysia Ternyata Pekerja Migran Ilegal
“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” tutur dia.
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan 5 tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut.
Kemlu Ungkap 3 WNI Nekat Masuk Makkah via Gurun Berasal dari Jatim
“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” kata Judha.
Editor: Rizky Agustian