Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo
“Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan,” bunyi ketentuan tersebut.
Adapun besaran tunjangan Hakim Ad Hoc dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
B. Pengadilan Hubungan Industrial
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
C. Pengadilan Perikanan
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
D. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
E. Pengadilan Niaga
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Perpres ini juga mengatur bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar baru pengaturan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc di Indonesia.
Editor: Reza Fajri