Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Sadiah Amir Sussy Ditahan Polisi
JAKARTA, iNews.id – Sadiah Amir Sussy, ditahan polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan dana milik perusahaan. Sadiah ditahan setelah penyidik memproses laporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam foto yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026), tersangka penggelapan dana perusahaan itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa petugas menuju ruang tahanan. Sebelum ditahan, Sadiah juga menjalani pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan kursi roda.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik membenarkan Sadiah saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri atau mengambil dana milik perusahaan," kata Chris dalam keterangannya.
Sadiah sebelumnya menyebarkan video dengan narasi yang mengaburkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
MNC Group juga menegaskan tidak pernah dihubungi maupun dimintai konfirmasi sebelum tuduhan itu dipublikasikan sejumlah media. Perusahaan menegaskan isi pernyataan Sadiah tidak benar dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Hary Tanoesoedibjo.
Menurut Chris, pernyataan Sadiah patut diduga merupakan upaya untuk mengaburkan persoalan hukum yang tengah dihadapinya, yakni dugaan pencurian atau pengambilan dana perusahaan.
"Pernyataan yang disampaikan oleh Saudari Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian atau pengambilan dana perusahaan," ujarnya.
Selain laporan terkait dugaan penggelapan dana, MNC Group menyatakan akan melaporkan Sadiah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikannya mengenai dugaan penganiayaan.
Sementara hingga kini, belum diperoleh keterangan dari Sadiah Amir Sussy maupun kuasa hukumnya terkait penahanan, dugaan penggelapan dana, maupun tanggapan atas pernyataan MNC Group.
Editor: Maria Christina