Terima Surat, Bareskrim Tak Langsung Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Namun penyidik tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Dedi menjelaskan surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.
Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022). Alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Dijamin Ibu Sendiri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Adam Deni Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
Editor: Faieq Hidayat