Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Pakai Air Gun Ilegal, Ini Jenisnya
Air Gun sampai saat ini belum ada aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dilakukan impornya. Air Gun tidak diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian reflika senjata jenis airsofgun dan painball.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi penyerangan terduga teroris berinisial ZA ke sejumlah polisi di Mabes Polri. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (31/3/2021).
Sigit mengungkapkan saat itu seorang wanita berjalan masuk dari pintu belakang Mabes Polri, kemudian mengarah ke pos gerbang utama.
Setelahnya pelaku meninggalkan pos, namun kemudian kembali dan melakukan penyerangan terhadap anggota yang ada di pos jaga dengan mengeluarkan 6 kali tembakan. Polisi melakukan tindak tegas terukur terhadap ZA.
ZA disebut pelaku jenis lone wolf atau berkerja sendiri. ZA berideologi radikal ISIS.
Editor: Ibnu Hariyanto