Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah
Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Dugaan Praktik Mafia Tanah, Warga Kampung Sawah Indah Gelar Demo di Balai Kota DKI Jakarta
Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.
Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Warga Ambon Percayakan Kasus Mafia Tanah Ditangani RPA Perindo: Saya Lapor Polisi hingga Presiden Tak Digubris
Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
Beri Pendampingan Hukum Kasus Mafia Tanah, RPA Perindo Perjuangkan Hak Korban
Editor: Rizky Agustian