Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Jumat, 09 Januari 2026 - 11:26:00 WIB
Petisi Ahli melaporkan pelaku AS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.
"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," ucap Agus.
Editor: Aditya Pratama