Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Instagram dan Facebook Dibanjiri Spam Iklan Judol, Komdigi Segera Temui Meta!
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:33:00 WIB
Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi
Sindikat judol di Hayam Wuruk beroperasi sebagai perusahaan teknologi untuk menyamarkan. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Terungkap, perusahaan menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. 

"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin (29/6/2026). 
Para pelaku, kata Wira, mengoperasikan ratusan situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial.  

"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli crypto) untuk transaksi," kata Wira. 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 
Empat tersangka WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu. 

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut