Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!
Kamis, 16 April 2026 - 14:58:00 WIB
- Semua PSE wajib mendaftar ke Kominfo (sekarang Komdigi), serta wajib menyerahkan akses langsung ke sistem dan data elektronik kepada Kominfo dan penegak hukum jika diminta.
- PSE tidak boleh menyediakan akses terhadap 'konten terlarang', yang didefinisikan sebagai konten apa pun yang melanggar hukum atau peraturan Indonesia, atau menimbulkan 'kegaduhan di masyarakat' atau 'gangguan ketertiban umum'.
- PSE wajib mematuhi permintaan penghapusan konten dalam waktu 24 jam setelah diterima.
- Pelanggaran terhadap kewajiban ini, termasuk kewajiban untuk mendaftar, dapat dikenakan denda dan pemblokiran.
14 November 2025 : Kemkomdigi mengirimkan notifikasi awal mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat