Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia
Advertisement . Scroll to see content

Tepis Tol Khusus Motor Berbahaya, Ketua DPR Beber Data dan Fakta

Senin, 04 Februari 2019 - 10:58:00 WIB
Tepis Tol Khusus Motor Berbahaya, Ketua DPR Beber Data dan Fakta
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara," ujar Bamsoet.

Penjelasan dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 itu, dia menjelaskan, mengacu pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 ayat (1a) UU No. 38/ 2004 disebutkan, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih."

"Banyak yang belum paham persoalan sudah menuding dan berkomentar (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor tanpa memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya," kata Bamsoet.

Solusi yang tepat, menurut dia, adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, saru arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor.

"Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," ujarnya seraya memberi contoh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut