Temukan Pengecer Pupuk Subsidi Nakal, Mentan Amran: Cabut Izin dan Pidanakan
"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp120 ribu, dijual Rp170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mentan Amran meminta untuk jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara.
Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, pengecer pupuk nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.
"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," ucap Hermawan.
Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani, yakni menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.