Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024: Bagaimana Isinya dan Apa yang Harus Diketahui Sebelum Bertugas?
JAKARTA, iNews.id - Teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 sangat penting karena membantu menjaga integritas dan keadilan saat melakukan pemungutan suara. Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengucapkan sumpah sebelum mulai bertugas pada hari pencoblosan.
Sumpah ini bukan hanya sekadar ritual, tapi juga sebuah aturan moral bagi para penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan semua anggota KPPS bisa menjalankan tugas mereka secara jujur, adil, dan teliti agar pemilihan umum menjadi transparan dan akuntabel.
Berikut ini teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 yang dilansir iNews.id dari "Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024” terbitan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Berikut adalah teks resmi sumpah janji yang harus diucapkan oleh anggota KPPS:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.".
Pembacaan sumpah janji ini dilakukan pada hari pemungutan suara, tepatnya sebelum TPS dibuka, biasanya dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat. Ketua KPPS akan memimpin prosesi ini diikuti oleh seluruh anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.