Tampang Keji Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Ternyata Petugas Keamanan
Septi Ananda dibunuh pada Minggu (15/6/2025) pukul 15.00 WIB. Tanpa rasa iba, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian lalu membuangnya secara terpisah ke sejumlah titik di aliran Sungai Batang Anai.
Potongan tubuh mulai ditemukan pada Selasa (17/6/2025) dan Rabu (18/6/2025), hingga warga dan aparat dibuat geger oleh temuan mengerikan tersebut.
Yang membuat merinding, dalam pemeriksaan awal SJ juga mengaku membunuh dua perempuan lain, yakni Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika dan Adek Gustiana (24). Keduanya telah hilang sejak Januari 2024, dan sampai kini belum ditemukan.
Kapolres menyebut, pelaku memiliki hubungan asmara dengan Cika namun merasa dikhianati karena korban diduga berselingkuh saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Adek disebut sebagai orang yang memperkenalkan Cika kepada pria lain.
“Karena rasa cemburu dan dendam, pelaku menghabisi nyawa kedua perempuan tersebut,” jelas Faisol.
SJ mengaku membuang jasad keduanya ke sebuah sumur di kawasan Pasar Usang. Polisi bersama BPBD masih melakukan pembongkaran sumur untuk mencari sisa jenazah.
Atas perbuatannya, SJ kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Dia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal tambahan mengenai perusakan mayat.
Editor: Donald Karouw