Tampang Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Pejabat PPK, Tersangka Korupsi Rp211 Juta
Rabu, 30 Juli 2025 - 13:00:00 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat tersebut diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Seusai pemeriksaan, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ready.
Menurutnya, penahanan ini diharapkan dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memperkuat pembuktian unsur pidana dalam proyek pengadaan yang bermasalah tersebut.
Editor: Donald Karouw