Tampang 7 Tersangka Perusakan Kasus Intoleransi di Sukabumi, Pakai Baju Tahanan dalam Sel
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, aksi intoleransi ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi.
Peristiwa bermula saat sekitar 36 jemaat Kristen, termasuk anak-anak, melakukan retreat keagamaan di rumah pribadi milik korban. Namun, warga mendatangi dan merusak properti dengan dalih tidak ada izin rumah ibadah.
Kerusakan yang ditimbulkan mencakup pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil korban, dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut ini detail peran masing-masing tersangka dalam aksi intoleransi tersebut:
- RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
- UE & EM: Merusak pagar
- MD: Merusak sepeda motor
- MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
- H: Merusak pagar dan motor
Editor: Donald Karouw