Tak Pernah Hadir Sidang PK, Berkas Djoko Tjandra Dinilai Tak Perlu Dikirim ke MA
Boyamin Saiman menuturkan, saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK daripada Djoko Tjandra dikirim ke MA atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saja.
"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Ditjen Imigrasi menyatakan yang bersangkutan secara hukum atau de jure tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi. Sehingga, hal itu dapat dinilai bahwa Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.
Dia mengatakan, selama sidang PK berlangsung penasehat hukum juga tidak pernah satu kali pun menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama kliennya yang dapat membuktikan Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia.
"Sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.