Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Setop MBG saat Libur Sekolah, SPPG Tak Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:41:00 WIB
Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari (kiri). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari menjelaskan, surat edaran tersebut disusun untuk memperkuat pengelolaan operasional program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyeragamkan pelaksanaan MBG di seluruh SPPG. Kebijakan itu juga menyesuaikan periode libur sekolah yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini Ibu dan Bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, penyaluran MBG dihentikan pada masa libur semester, baik ganjil maupun genap. Penghentian juga berlaku pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat program. Selain peserta didik, kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD juga tidak akan memperoleh MBG selama periode libur berlangsung.

Arumsari menyampaikan, penghentian distribusi MBG turut berdampak pada operasional SPPG. Selama tidak menjalankan kegiatan penyaluran, satuan pelayanan tersebut tidak akan memperoleh insentif dari pemerintah.

"Dan di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," ucapnya.

"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," tuturnya.

Menurut perhitungan BGN, penghentian sementara program selama masa libur sekolah berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar. Nilai efisiensi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.

"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut