Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Rabu, 06 Agustus 2025 - 17:59:00 WIB
Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut