Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

Senin, 06 Juli 2026 - 15:50:00 WIB
Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri
Said Iqbal mengaku tak digubris Purbaya untuk bertemu membahas pajak JHT. (Foto: Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengaku tak digubris oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meminta bertemu. Ia pun menegaskan saat ini posisinya sejajar dengan Purbaya.

Menurutnya, ia telah beberapa kali mengajukan permintaan bertemu untuk membahas rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, permintaan tersebut tak kunjung mendapat respons.

"Saya maaf ya melalui kawan-kawan media nih, sudah dua kali tiga kali saya minta ketemu menteri Purbaya sebagai penasihat khusus presiden tapi nggak direspons," kata Said saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai penasihat khusus presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Said, ia telah mengajukan surat resmi agar pertemuan tersebut bisa terjadi. Namun, Purbaya berdalih tak bisa bertemu karena ada agenda di luar kota.

"Alasannya suruh bikin surat. Okelah kita merendah sedikit nggak apa-apa lah demi orang kecil. Kita bikin surat. Kita bikin surat jawabannya lagi di luar kota. Ah ini mah menghindar saja lah," ungkapnya.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon buruh karena pesangon merupakan pendapatan terakhir buruh ketika dia kehilangan pekerjaan.

"Sikap dari KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak," kata Said

Adapun, rencana tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada pekerja sebesar 5 persen yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Namun menurut Purbaya rencana ini tidak terlalu berdampak luas kepada peserta JHT.

Ia menilai rencana kebijakan tersebut belum tepat diterpakan, mengingat keadaan ekonomi saat ini belum stabil. 

"Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi. Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi," ucap Said.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut