SYL Ungkap Alasan Berani Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan
Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL Bacakan Pleidoi, Sakit Hati Dikhianati Ajudan: Tega dan Keji!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu wajib dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
SYL Bacakan Pleidoi: Seolah Saya Manusia Rakus dan Maruk, Membunuh Karakter
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian