Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya

Jumat, 22 September 2023 - 16:52:00 WIB
Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
Syarat Perpanjang SKCK 2023 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. 

Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. 

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang secara online melalui laman resmi Polri.

Berikut syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon.

Syarat Perpanjang SKCK 2023

Persyaratan dokumen untuk perpanjang SKCK 2023 adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut