Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang secara online melalui laman resmi Polri.
Polri Terbitkan SKCK Ganjar Pranowo dan Cak Imin untuk Syarat Pilpres 2024
Berikut syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon.
Persyaratan dokumen untuk perpanjang SKCK 2023 adalah sebagai berikut:
Cara Perpanjang SKCK Beserta Syaratnya Terbaru 2023, Yuk Ketahui!