Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskawin Pernikahan Anak Soimah Unik Banget! Uang Tunai Rp852.026
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:15:00 WIB
Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!
Syarat nikah di KUA (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Syarat nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama harus dipenuhi sebelum Anda ingin menjadi pasangan suami istri. Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah.

Bagi umat Islam, proses pernikahan harus dilakukan di bawah naungan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di setiap kecamatan.

Apa saja syarat nikah di KUA? Simak penjelasann berikut ini yang dilansir dari laman Kemenag RI.

Syarat nikah di KUA

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:


1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut