JAKARTA, iNews.id- Syarat nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama harus dipenuhi sebelum Anda ingin menjadi pasangan suami istri. Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah.
Bagi umat Islam, proses pernikahan harus dilakukan di bawah naungan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di setiap kecamatan.
Italia Serukan Sanksi Uni Eropa untuk Menteri Israel Ben-Gvir
Apa saja syarat nikah di KUA? Simak penjelasann berikut ini yang dilansir dari laman Kemenag RI.
Syarat nikah di KUA
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin