JAKARTA, iNews.id - Pedoman susunan upacara 17 Agustus telah dirilis oleh pemerintah melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara. Berikut panduan pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus ke-77.
Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus Tahun 2022
08.00 WIB - Kirab bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka dan Pertunjukan kesenian
10.00 WIB - Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI
15.45 WIB - Pertunjukan kesenian
17.00 WIB - Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih
Baca Juga
Malaysia, Turki dan UEA Bersama 51 Negara Lainnya Dilaporkan Pasok Senjata ke Israel
Aturan Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara
- -Upacara dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- -Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
- -Upacara dihadiri Presiden RI selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden RI dan petugas upacara, sebagai berikut: Ketua DPD RI selaku pembaca teks proklamasi dan Menteri Agama selaku pembaca doa.
- -Peserta upacara terdiri dari masyarakat yang telah mendaftar secara online.
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 di Tingkat Pusat
- -Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.