JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Baiq Nuril akan mengajukan permohonan pengampunan (amnesti) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis-Jumat pekan depan. Saat ini, tim hukum Baiq Nuril sedang menyusun surat permohonan tersebut usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi intensif dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait teknis permohonan amnesti.
Menlu Rusia Sebut Kasus Epstein Ungkap Satanisme Elite Barat
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg (Sekretariat Negara) atau melalui Kantor Staf Presiden," katanya di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Tim Hukum mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu Baiq Nuril bahkan sebelum putusan MA keluar. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya.
Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Janji soal Amnesti
Sebelumnya, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).
Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.
PK Ditolak MA, Baiq Nuril: Harapan Saya Satu-satunya Kini Hanya Bapak Presiden
Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.
Editor: Djibril Muhammad